Senjata Api dari Penyidik Lampung Dinyatakan Organik Milik Polisi
senjata api yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Lampung M Pansor ini milik oknum anggota polisi
Penulis: M. Ardiansyah |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hasil uji balistik yang dilakukan di Labfor Cabang Palembang menyatakan bila senjata api jenis revolver kaliber 38 memang yang sering digunakan anggota Polri.
Diduga, senjata api yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Lampung M Pansor ini milik oknum anggota polisi berinisial MA yang telah diamankan di Polda Lampung.
"Senjata yang dibawa ke Labfor untuk uji balisik jenisnya organik. Jadi memang itu senjata khusus yang sering dipakai polisi, tetapi saya tidak bisa memberitahu inisial anggota yang menjadi tersangka dan jug yang memiliki senjata itu. Karena ini bukan wewenang Polda Sumsel untuk masalah itu," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo ketika ditemui usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Assaadah Polda Sumsel, Jumat (29/7/2016).
Setelah memastikan senjat api merupakan senjata api organik yang sering digunakan anggota polisi, saat ini tinggal memastikan baju, sandal, golok dan beberapa barang bukti lainnya apakah milik pelaku ataukah milik korban.
Ini masih menunggu hasil uji labfor dan persamaan barang bukti yang telah diamankan. Sehingga nanti, dapat diketahui secara pasti barang-barang yang diamankan.