Suap DPRD Muba
Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap
"Sidang kita tunda hingga pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan eksepsi dari pengacara masing-masing terdakwa," kata Hakim Ketua, Kam
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam Ketua Fraksi di lingkungan DPRD Muba menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (11/7/2016).
Keenamnya langsung disidangkan sekaligus karena dijadikan dalam satu berkas.
Jaksa dari KPK mendakwa keenam terdakwa dengan dua pasal.
Untuk pasal primer, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal skunder dengan pasal 11.
Usai dakwaan dibacakan, pengacara masing-masing terdakwa mengajukan permintaan eksepsi.
"Sidang kita tunda hingga pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan eksepsi dari pengacara masing-masing terdakwa," kata Hakim Ketua, Kamaluddin SH MH.
Untuk diketahui, keenam terdakwa yang diketahui bernama Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem) dipersidangkan atas dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Keenamnya menjadi tersangka pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.