Warga Lahat Dilarang Gelar OT Malam Hari

Larangan penggunaan alat musik elektronik yang dimaksud dalam Perbup ini terutama bagi yang tidak sesuai dengan norma agama, adat istiadat

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Bupati Lahat sekaligus ketua DPD Gerindra Sumsel Saifudin Aswari 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan saat pagelaran musik organ tunggal (OT) malam hari pemberintah kabupaten (pemkab) Lahat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan hiburan malam.

Hal dituangkan dalam Perbup tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hiburan OT, Orkes, Band dan Hiburan yang menggunakan alat musik elektronik tertanggal Rabu (13/7) lalu.

Merujuk pada Perbup tersebut, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Riva'I, SE melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Kesbangpol lahat, Raswan Ansori SE menjelaskan, larangan penyelenggaraan organ tunggal berlaku dari mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Larangan penggunaan alat musik elektronik yang dimaksud dalam Perbup ini terutama bagi yang tidak sesuai dengan norma agama, adat istiadat dan norma kesopanan. "Larangan ini termaktub dalam pasal lima ayat a dan b,"tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perbup ini sendiri sebelumnya sudah dibahas terlebih dahulu dalam rapat paripurna DPRD Lahat.

Segera setelah ditetapkan, Perbup selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat Lahat melalui perangkat Pemerintahan yang ada.

"Selain itu, kita (Pemkab Lahat, red) juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Lahat melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) mengenai implementasi Perbup ini di lapangan,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Sigit Budianto, SH membenarkan telah ditetapkannya Perbup mengenai hiburan malam tersebut.

Untuk implementasi di lapangan sendiri, lanjut Sigit, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Lahat. "Yang jelas kami (Satpol PP) siap menegakkan Perbup ini,"tegasnya.(Ehdi Yasin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved