Mudik Lebaran 2016
H-7 Truk Dilarang Menyebrang di Pelabuhan Tannjung Api-Api
pihak pelabuhan Tanjung Api-Api sudah mengeluarkan surat edaran, jika mulai pada H-7 kendaraan barang tak lagi di perbolehkan
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjelang puncak arus mudik, pihak pelabuhan Tanjung Api-Api sudah mengeluarkan surat edaran, jika mulai pada H-7 kendaraan barang tak lagi diperbolehkan untuk menyebarang di pelabuhan Tanjung Api-Api menuju ke pelabuhan Tanjung Kalian.
"Tapi itu kecuali akutan pangan ya. Angkutan pangan masih kita perbolehkan," ungkap Kepala Tata Usaha pelabuhan Tanjung Api-Api, Rico Herdiansyah
Untuk harga tiket, menurut Rico sampai saat ini belum ada kenaikan. Harga tiket penumpang dewasa seharga Rp 35.300, sementara untuk anak-anak seharga Rp 25.400.
"Kalau mudik ini biasanya yang banyak itu kendaraan pribadi, mobil, dan motor. Tapi motor mendominasi. Kalau sepeda motor biayanya Rp 89.900, dan mobil Rp 658.260. Untuk tiket juga tidak kita jual bebas, penumpang hanya bisa membeli tiket di loket yang ada di pelabuhan Tanjung Api-Api," tegasnya.
Untuk fasilitas kapal yang akan memberangkatkan para penumpang. Menurut Rico, rata-rata kapal dilengkapi dengan AC, ruang televisi, ruang tidur, musholah. Menurut Rico, hal itu memang sesuai dengan standar pelayananan pelayaran.
"Sebelum berlayar juga, secara rutin kapal ini diadakan uji kelayakan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.