Undang Undang Tax Amnesty

Sosialisasi Tax Amnesty Mulai Juli 2016

Bambang memaparkan saat masih menjadi Rancangan UU Tax Amnesty, pemerintah sudah melakukan

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah resmi disahkan. Untuk bisa memulai kegiatan Tax Amnesty harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan untuk tahap awal pemerintah melakukan persiapan sosialisasi terkait Tax Amnesty. Secara efektif pelaksanaan pengampunan pajak dimulai pada Juli 2016.

"Kita langsung persiapan, ada tanggalnya kita langsung kick off Juli," ujar Bambang di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Bambang memaparkan saat masih menjadi Rancangan UU Tax Amnesty, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada sebagian kecil masyarakat yang berpotensi menyumbang pajak dalam negeri.

"Sosialisasi segera dilakukan dan sebenarnya sebagian sudah," ungkap Bambang.

Pelaksanaan Tax Amnesty hanya berlaku sampai 9 bulan atau sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret mendatang. Bambang menambahkan waktu yang diberikan cukup untuk wajib pajak (WP) yang kesulitan mengisi administrasi harta maupun repatriasi.

"Jadi kita kasih kesempatan tapi tarifnya lebih tinggi," jelas Bambang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved