Bupati OKU Jamin Kepastian Hukum Berwirausaha
Usulan Raperda Usaha Pariwisata ini diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas bersama Raperda lainnya.
TRIBUNSUMSEL.COM,TRIBUN - Menyikapi perkembangan, potensi usaha pariwisata, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pemerintah setempat saat ini, menyiapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) 2016 tentang usaha pariwisata.
Usulan Raperda Usaha Pariwisata ini diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas bersama Raperda lainnya.
Yakni, Raperda Tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerag, Kab OKU tahun 2016-2021.
Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU No 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk.
"Selain itu juga diajukan ke DPRD Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," kata Kabag Hukum dan HAM, Ronson Fitri SH MH saat dihubungi Tribun Sumsel, Senin (27/6).
Pada Paripurna Pembahasan Raperda OKU 2016, di DPRD setempat, Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis menjelaskan, terima kasih dan mengapresiasi kinerja DPRD OKU, yang bekerja sinergi untuk membangun masyarakat OKU.
Dilaksanakannya rapat paripurna ini dewan membahas 5 raperda OKU tahun 2016 merupakan inisiatif pemerintah, yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD OKU dengan Surat Bupati 24 Juni 2016 nomor 188.342/226/II/2016 dan nomor 188.342/227/II/2016.
Lebih dari itu dipaparkan orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang ini, menjelaskan, dengan adanya Raperda Usaha Pariwisata ini nantinya menjamin kepastian Humum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha.
Selain itu menyediakan sumber informasi hal-hal yang tercantum dalam daftar usaha pariwisata.
Potensi usaha pariwisata di OKU cukup baik. Misalnya, usaha pariwisata daya tarik wisata OKU, Kawasan Pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makan dan minuman, penyediaan akomodasi.
"Termasuk penyelenggaraan kegiatan hiburan, penyelenggaraan konferensi dan paneran. Jasa informasi pariwisata, jasa konsulltasi pariwisata, jara pramuwisata, wisata tirta dan SPA," kata Bupati, dengan adanya Perda Usaha ini nantinya bisa memberikan kepastian hukum kepada Usaha pariwisata.(rws)
