Kementrian LHK Ajak Pemerintah Daerah Komitmen Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Dia juga mengatakan Paris Agreement merupakan bentuk kesepakatan global baru untuk penanganan perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan globa
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: M. Syah Beni
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa wulandari.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebagai langkah tindak lanjut pasca Paris climate agreement untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar sosialisasi perubahan iklim di ballroom hotel Aston Palembang, Jum'at (24/6/2016).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian LHK, Thahir Fathoni mengatakan, kegiatan ini terkait kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2020 hingga 2030 mendatang, serta peran penting pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.
Dia juga mengatakan Paris Agreement merupakan bentuk kesepakatan global baru untuk penanganan perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global.
"Kalau kenaikan suhu udara mencapai dua derajat dan kenaikan permukaan air laut dua meter terutama di pulau-pulau kecil maka menjadi bencana bagi umat di dunia, sebagai contoh Pulau Bali akan terputus antara bagian selatan dan utara kalau permukaan air laut naik," ujarnya.
"Oleh karena itu, pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak terkait, terutama pemerintah daerah untuk komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen serta bisa mencapai 40 persen jika ada bantuan internasional dalam bentuk kerjasama. Kerjasama bisa meliputi teknologi transfer, pengembangan kapasitas, bantuan teknis serta pendanaan," katanya.