E-billing dan E-faktur Berlaku dan Wajib Mulai 1 Juli

Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel mensosialisasikan pembayaran pajak melalui e-billing dan penerbitan faktur pajak melalui e-faktur yang berlaku d

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA WULANDARI
Sosialisasi e-billing dan e-faktur 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel mensosialisasikan pembayaran pajak melalui e-billing dan penerbitan faktur pajak melalui e-faktur yang berlaku dan wajib pembayarannya mulai 1 Juli mendatang kepada pengguna jalan di simpang lampu merah Angkatan 45 dan simpang lampu merah Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

"Jadi kita tidak menerima lagi pembayaran pajak dan faktur secara manual pada 1 Juli nanti karena sebenarnya pembayaran melalui e-billing dan e-faktur ini lebih mempermudah jadi diharapkan masyarakat tidak perlu repot-repot lagi menulis," ujar Pelaksana Bidang Penyuluhan, Pelayanan (P2) Humas Kanwil DJP Sumsel, Yogi Safran saat ditemui di lokasi pembagian takjil.

Program ini juga merupakan bagian dari simpantik pajak mendekatkan DJP kepada masyarakat. "Sekalian kita juga mensosialisasikan program apa saja di DJP. Dan salah satunya pada 1 Juli mendatang, setiap wajib pajak harus menggunakan e- billing dan untuk yang mempunyai usaha membayar ppn bisa melalui e-faktur, kalau belum mengerti bisa datang langsung ke kantor Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel di kawasan Kambang Iwak," ujarnya.

"Kita juga memberikan sosialisasi ini di kantor pajak dan mengadakan kelas pajak juga. Sudah dimulai dari awal tahun, kalau mau tanya bisa menghubungi account representatif kita yang ada di kantor pelayanan pajak. Kalau masih bingung bisa melihat juga tutorial bayar pajaknya di website pajak.go.id. dan tidak perlu khawatir lagi karena bayar pajak semudah beli tiket online," tuturnya.

Yogi juga mengajak kepada semua masyarakat yang wajib pajak untuk membayar pajak. "Buat semua wajib pajak, mari membayar pajak dengan tertib dan taat karena pajak untuk negeri kita, Indonesia. Bayar pajak secara tertib. 70 persen dari pajak adalah APBN, yang ditompang dari pajak masyarakat yang wajib paja," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved