Rugikan Negara Hingga Rp 2 Triliun dalam Kasus E-KTP, KPK Bakal Peran PT Pos dan Indosat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP

Tribunnews/Herudin
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Agus Rahardjo pada acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 kerugiannya mencapai jumlah fantastis.

Negara dirugikan hingga mencapai Rp 2 triliun. "e-KTP mau naik. Penyidiknya kan masih menangani dua kasus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (17/6).

Agus memastikan, angka Rp 2 triliun berasal dari temuam Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun. Menghitungnya itu dari BPKP," kata Agus.

Kasus tersebut sampai saat ini masih menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan saat itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun. Hingga kini, KPK belum menahan Sugiharto.

Pada pertengahan tahun kemarin, KPK sudah beberapa kali memanggil pihak PT Pos Indonesia dan PT Indosat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

PT Pos dianggap bertanggung jawab atas pengiriman logistik ke seluruh Indonesia. Logistik tersebut antara lain finger print dan scanner.

PT Pos juga menjalin kerja sama dengan PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangkan tender e-KTP.

KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT Pos IndonesiaSukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia Ismanto, dan dua pegawai PT Pos Indonesia, Dwi Sulistiono dan Handi Gunara.

Selain memeriksa pihak PT Pos, KPK juga mendalami peran PT Indosat dalam kasus ini.

Petinggi PT Indosat yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini yaitu staf Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat, Leonardus Salim.

Pada awal tahun 2016, KPK memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), Yuniarto, untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pakete-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa jadi saksi tersangka S (Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved