KPK Telusuri Keterlibatan Hakim dalam Kasus Suap Perkara Saipul Jamil

Salah satunya, KPK menelusuri dugaan keterlibatan hakim yang menyidangkan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satunya, KPK menelusuri dugaan keterlibatan hakim yang menyidangkan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

"Apakah ada negosiasi jaksa atau hakim, ini masih dalam pengembangan. Prediksi penyidik akan mengarah apakah suap tersebut berhenti pada panitera, atau masih ada yang ke atas," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut Basaria, hingga saat ini belum ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan hakim.

Pengembangan kasus tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Mengenai dugaan keterlibatan hakim, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, komunikasi yang dilakukan para tersangka saat mempersiapkan suap sangat minim.

Hal tersebut yang menyebabkan penyidik sedikit kesulitan mengungkap keterlibatan pihak lain.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Menurut KPK, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hasilnya, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Keempat orang yang telah dijadikan tersangka tersebut, yakni dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved