Hari Ini Jessica Jalani Sidang Perdana

Hari Rabu (15/6/2016) iniPengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka

Tribunnews.com
Jessica Kumala Wongso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hari Rabu (15/6/2016) iniPengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Sidang akhirnya digelar setelah dinyatakan berkas Jessica lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada 26 Mei 2016 lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari

Rencananya, sidang dipimpin oleh para majelis hakim berjumlah tiga orang. Mereka yaitu, Kisyoro. Martahi Hutapea, serta Binsar Gultom dan akan dimulai pada pukul 11.00WIB.

Pada sidang perdana kasus kematian I Wayan Mirna Salihintersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terkait pembunuhan yang terjadi di Cafe Olivier pada awal Januari 2016 lalu dan tersangka didakwa menggunakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun atau mati.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Proses itu berlangsung pada Jumat (27/5/2016), satu hari setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap dan layak disidangkan.

Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

Dalam waktu itu jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk nantinya dibacakan pada sidang perdana dugaan pembunuhan ini.

Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.

Belakangan diketahui, Mirna tewas akibat kopi yang dia minum terdapat racun sianida.

Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessicasebagai tersangka.

Sehari berselang, karena rumahnya telah dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahanJessica.

Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved