Mendagri: Emang Ada Sanksi Pidana Orang Buka Puasa Siang Hari di Warung?

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat serta merta mencabut Peraturan Daerah mengenai

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat serta merta mencabut Peraturan Daerah mengenai bukanya warung nasi saat siang hari di bulan Ramadan setelah kejadian penertiban diSerangBanten.

Menurutnya, sampai hari ini tidak ada satupun sanksi pidana kepada umat muslim yang berbuka puasa saat siang hari.

"Sekarang, memang ada sanksi pidana orang buka puasa siang hari di warung? Kan enggak ada. Paling sanksinya penutupan warung dan diimbau tidak buka lagi sampai Ramadan selesai," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Tjahjo menjelaskan bahwa seharusnya pedagang warung nasi juga dapat menghormati orang-orang yang sedang menjalankan puasa dengan cara menutup jendelanya dengan kain.

Namun, menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah mengingatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk tidak semena-mena dalam melakukan tugasnya menegakkan Perda.

"Yang harus dicermati saat ini ya jangan sampai ada kejadian lagi, petugas yang melakukan tindakannya yang terlihat arogan. Sekarang bulan puasa yang tetap harus menjaga keberagaman," katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved