Tak Membayar Usai Setubuhi Kekasihnya jadi Motif Oknum TNI ini Habisi Nyawa Sofyan

Prada Dadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan

Editor: M. Syah Beni
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Pracipto menjalani sidang perdananya di Oditurat Militer Lampung, Senin (30/5/2016). Prada Dadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Pracipto menjalani sidang perdananya di Oditurat Militer Lampung, Senin (30/5/2016).

Prada Dadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.

Sidang dipimpin hakim ketua Letkol Chk Surono dengan hakim anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Bertindak sebagai penuntut Mayor Eman J.

Dadi melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian.

Kamella sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kamella divonis 10 tahun penjara.

Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.

Keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Motif pembunuhan karena Sofyan tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved