Jessica Terancam Dijerat Hukuman Mati

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338

Editor: M. Syah Beni
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Jessica Kumala Wongso 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia tersebut dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Pasal 340 hukuman mati," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto, kepada wartawan Jumat (27/5/2016).

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, kata dia, jaksa segera memproses berkas perkara dan surat dakwaan sehingga dapat dilanjutkan ke persidangan.

Dia mengaku kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso akan terang benderang di persidangan.

"Kami mengupayakan secepat mungkin. Nanti lihat saja di persidangan sambil kita sama-sama uji persidangan yang ada. Saya tak bisa mengatakan itu, nanti terungkap di persidangan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved