Saipul Jamil Akui DS Tidur di Rumahnya
Selain itu beberapa bukti lain yaitu celana, celana dalam, pakaian yang digunakan Saipul, serta sprei tempat tidur.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Kasus persidangan terdakwa kasus percabulan, Saipul Jamil dengan agenda mendengar keterangan terdakwa sekitar pukul 20.35 WIB selesai digelar.
Jaksa Penuntut Umum di persidangan Saipul, Dado AE seusai persidangan menyebut bahwa ada beberapa bukti yang diakui dan juga dibantah oleh Saipul.
Dado menyebut di dalam persidangan Saipul mengakui kenal dengan DS, anak di bawah umur yang diduga dilecehkan Saipul, dan tidur di rumah Saipul.
Selain itu, kata Dado, Saipul juga mengaku bahwa dirinya yang membangunkan DS.
Namun Dado tidak menyebut bukti yang dibantah oleh Ipul sapaan Saipul.
"Ia mengakui kalau mengenal DS, dan terdakwa mengakui kalau saksi korban nginap di rumahnya, dan terdakwa mengakui kalau saksi korban dibangunkan oleh terdakwa. Yang jelas hari ini kan kami periksa terdakwa, ya keterangan itu untuk dirinya sendiri, dan terdakwa punya hak ingkar yang artinya jika terdakwa bisa membuktikan hak ingkar itu di pengadilan, akan jadi pertimbangan dan disimpulkan oleh hakim," ujar Dado di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).
Beberapa dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut yaitu gambar rekonstruksi, serta ijazah yang menurut Dado membuktikan bahwa DS memang pada saat kejadian masih di bawah umur.
Selain itu beberapa bukti lain yaitu celana, celana dalam, pakaian yang digunakan Saipul, serta sprei tempat tidur.
Terkait pernyataan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di Polsek Kelapa Gading yang menyebut bahwa pada saat pemeriksaan, Saipul berulang kali meminta maaf, Dado menyebut tidak ada pernyataan tersebut dilontarkan oleh Saipul.
"Terdakwa tidak mengakui jika dia meminta maaf, kami tidak menanyakan, Majelis Hakim yang menanyakan. Ipul belum mengakui, itu haknya," ujar Dado