Terkena Kasus Penyelewengan Dana Alokasi Khusus Hasanuddin-Rahmat Divonis 14 bulan

Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kepada terdakwa Hasanuddin pada sidang vonis,

TRIBUNSUMSEL.COM/ANDI AGUS TRIYONO
Hasanuddin dalam sidang vonis kasus DAK di PN Palembang. 

Laporan Tribunsumsel.com, Andi Agus Triyono

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kepada terdakwa Hasanuddin pada sidang vonis, Senin (23/5/2016) sore.

Sementara Rahmat, divonis 14 bulan dan denda Rp 80 juta.

Sidang vonis kasus penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah tersebut dipimpin ketua Kamaludin SH MH, didampingi Junaidah SH MH dan Saifuddin Juhri SH MH.

Pada sidang sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dua terdakwa yakni Rahmat Purnama dan Hasannudin disidang secara split (berkas terpisah) dengan majelis hakim yang sama dipimpin Hakim Ketua Kamaludin SH MH. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Hasanudin dituntut dengan hukuman pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangan untuk uang pengganti, terdakwa Hasanudin dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 631 juta.

Hasanuddin terbukti melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved