MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik
Ni'am mengatakan, fatwa itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh membenarkan bahwa MUI akan segera mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik.
Fatwa ini dikeluarkan setelah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng MUI dan melakukan pembahasan terkait maraknya pencurian listrik.
Ni'am mengatakan, fatwa itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Ya dalam waktu dekat ini kami launching. Kami sedang melaksanakan pleno penetapan kontrak," ujar Ni'am, saat dihubungi, Kamis (12/5/2016) pagi.
Fatwa ini dianggap sebagai upaya meminimalisir kerugian negara akibat pencurian listrik.
Sebelumnya, General Manager PLN Distribusi Jakarta, Syamsul Huda, mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak MUI untuk membahas fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait pencurian listrik.
"Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit," ujar Syamsul saat dikonfirmasi Kompas.com di Kantor Pusat PLN Distribusi Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Syamsul menceritakan, pihaknya melakukan pendekatan ke MUI agar lembaga tersebut segera menerbitkan fatwa haram atas pencurian listrik.
"Kami sudah melakukan pendekatan ke MUI, tinggal menunggu pengesahannya, sekarang masih finalisasi," kata Syamsul.
Menurut Syamsul, pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.
Dari tawaran tersebut, banyak masyarakat yang terjebak untuk ikut ke dalam praktik ilegal tersebut.
"Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi," tutur Syamsul.