Suap DPRD Muba
Vonis Darwin Lebih Ringan Setahun Dari Tuntutan Jaksa
Darwin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Usai persidangan para terdakwa bersalaman dengan jaksa penuntut umum KPK di ruang pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (10/5/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap Darwin AH ketimbang ketiga pimpinan dewan lainnya.
Darwin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntutnya 7 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Majelis beranggapan, dalam persidangan Darwin dianggap memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak kooperatif.
Berita Terkait