Suap DPRD Muba
Breaking News: Terbukti Korupsi, Riamon, Islan dan Aidil Divonis 5 Tahun Penjara
Selain itu, majelis membebankan denda kepada ketiganya dengan jumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan hukuman penjara. Majelis juga membebankan uang perka
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan hakim anggota Sri Agustini dan Junaida membacakan vonis hukuman selama 5 tahun terhadap tiga pimpinan dewan Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (10/5/2016).
Majelis menyatakan, ketiganya bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tak hanya itu, ketiganya juga mengakui bersalah dengan tindakan yang mereka lakukan.
Selain itu, majelis membebankan denda kepada ketiganya dengan jumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan hukuman penjara. Majelis juga membebankan uang perkara senilai Rp 5.000 kepada ketiganya.
Sedangkan, uang yang dikembalikan Riamon, Islan dan Aidil kepada KPK dirampas untuk negara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan 6 bulan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 5.5 tahun.