Orangtua Yn Sedih, Tujuh Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Sementara itu, orangtua pelaku tampak sedih dengan putusan tersebut.

Editor: M. Syah Beni
Kompas.com/firmansyah
Suasana persidangan 

TRIBUNSUMSEL.COM, BENGKULU- Majelis hakim memutuskan vonis 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn.

Ketujuh pelaku itu berstatus di bawah umur.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Neni Farida itu memutuskan tujuh pelaku divonis 10 tahun penjara.

"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neni di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016).

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku puas dan tak akan melakukan banding.

"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah enam bulan latihan kerja, sementara lima orang pelaku dewasa saat ini penyidikannya masih ditangani Polres," kata Kajari Rejang Lebong, Eko W.

Sementara itu, orangtua pelaku tampak sedih dengan putusan tersebut.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved