Empat Terdakwa Kasus Suap APBD Musi Banyuasin Bacakan Nota Pembelaan

Empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, menjalani sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana persidangan yang dijalani empat pimpinan dewan Muba di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG Empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/5/2016).

Empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, menjalani sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH MH.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved