Begini Perkenalan Kasat Narkoba dengan Bandar Hingga Menerima Uang Suap Rp 2,3 Miliar

AKP Ichwan yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan, Sumatera Utara, kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: M. Syah Beni
ist
AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan 

Kemudian Rp 8,1 miliar di rekening Janti dan Rp 2,3 miliar dan Rp 400 juta dalam bentuk tunai.

"Kini (Ichwan) masih ditahan karena pemeriksaan terus berlanjut," ujar Kasubag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi.

Menurut Slamet tidak ada perlakuan khusus kepada AKP Ichwan meskipun statusnya sebagai anggota polisi. Ia ditahan bersama empat orang lainnya yang terlibat, yakni Janti, Ahin, Achin, dan Togiman.

"Tidak ada (perlakukan khusus), sama saja, ditahan sama yang lainnya juga," kata Kombes Slamet.

AKP Ichwan dijerat pasal 137 B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (tribunnews/fik)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved