Begini Perkenalan Kasat Narkoba dengan Bandar Hingga Menerima Uang Suap Rp 2,3 Miliar

AKP Ichwan yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan, Sumatera Utara, kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: M. Syah Beni
ist
AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan 

Namun uang yang sampai ke AKP Ichwan hanya Rp 2,3 miliar.

Sementar Rp 500 jutanya digunakan Ahin. Saat disita BNN, Ahin telah menggunakan uang Rp 100 juta dan Rp 400 juta masih disimpan.

Brigjen Rachmad menduga AKP Ichwan hanya mengerjai Togiman. Lantaran setelah ditelusuri, pasca uang diberikan tidak ada satu pun penyidik BNN yang dihubungi AKP Ichwan.

Malahan setelah uang diserahkan kepada AKP Ichwan, kakak Togiman bernama Janti malah ditangkap BNN.

"Engga mungkin berani (hubungi BNN), enggak mungkin bisa. Itu coba-cobalah. Enggak ada yang dihubungin, (Ichwan) enggak berani muncul malah," katanya.

Adik Togiman

Setelah penangkapan Achin (MR), BNN dan BNNP Sumut kemudian menangkap Janti, kakak Togiman pada 7 April 2016.
Janti berperan mengelola dana milik adiknya tersebut. Dari rekening Janti ditemukan uang Rp 8 Miliar.

Uang yang diserahkan kepada AKP Ichwan oleh Ahin (TH) juga berasal dari Janti.

BNN yang mencium adanya aliran dana dari Janti kepada AKP Ichwan kemudian berkoordinasi dengan Propam Sumatera Utara. AKP Ichwan kemudian dipanggil BNN dengan status sebagai saksi.

Dari pemeriksaan, AKP Ichwan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar.

"Ia mengakui dan ia serahkan uang tersebut," kata Rachmad.

Dua hari kemudian atau tepatnya 21 April, BNN kemudian menetapkan Ichwan sebagai tersangka.

Ia kemudian ditangkap Propam Polda Sumutera Utara di kantornya, Polres KP3 Belawan. Ia kemudian diserahkan ke BNN dan diterbangkan ke Jakarta.

Rutan BNN

Kini AKP Ichwan mendekam di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. BNN masih terus mendalami TPPU dengan barang bukti uang Rp 10 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved