Hotline Service

Apakah BPJS Menanggung Khitan?

APAKAH BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk khitan (sunat), kalau bisa dimana tempat pelaksanannya.

zoom-inlihat foto Apakah BPJS Menanggung Khitan?
TRIBUNSUMSEL.COM
Icon Tribunsumsel.com

TRIBUNSUMSEL.COM - APAKAH BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk khitan (sunat), kalau bisa dimana tempat pelaksanannya.
+6282306956xxx

Jawab:
Sunat Kemauan Sendiri Tidak Ditanggung
UNTUK biaya sunat tidak ditanggung dalam premi BPJS atas kemauan sendiri. Tapi bisa ditanggung kalau peserta atau pasien memiliki indikasi penyakit sehingga wajib disunat, maka hal itu ditanggung oleh BPJS.(men)

Sudarto
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved