Hotline Service

Apakah BPJS Menanggung Khitan?

APAKAH BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk khitan (sunat), kalau bisa dimana tempat pelaksanannya.

TRIBUNSUMSEL.COM - APAKAH BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk khitan (sunat), kalau bisa dimana tempat pelaksanannya.
+6282306956xxx

Jawab:
Sunat Kemauan Sendiri Tidak Ditanggung
UNTUK biaya sunat tidak ditanggung dalam premi BPJS atas kemauan sendiri. Tapi bisa ditanggung kalau peserta atau pasien memiliki indikasi penyakit sehingga wajib disunat, maka hal itu ditanggung oleh BPJS.(men)

Sudarto
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved