Awas, Suka Pakai Wifi Tanpa Izin, Itu Haram

Sudah banyak isu di daerah lain selama beberapa tahun ini tentang penggunaan wifi tanpa izin terlebih dahulu.

Mynewshub
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Otoritas Islam di Dubai kembali mengeluarkan fatwa.

Kali ini, pemegang puncak otoritas keislaman di Dubai memberikan fatwa haram terhadap siapapun yang mencuri wifi dari tetangganya sekalipun, Senin (12/4/2016).

Dilansir Mynewshub, fatwa tersebut merupakan respon atas pertanyaan pembaca anonim yang dikirimkan ke website tersebut.

Sudah banyak isu di daerah lain selama beberapa tahun ini tentang penggunaan wifi tanpa izin terlebih dahulu.

Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai selalu menjawab secara online setiap pertanyaan yang diajukan dalam websitenya terutama pembahasan mengenai syariat islam.

Fatwa ini menyebutkan bahwa tidak ada yang salah jika memakai wifi tetangga jika diizinkan.

Namun apabila tetangga atau pihak terkait tidak mengizinkan, mereka tentu tidak boleh menggunakannya.

Sebagai informasi, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai selalu menjawab secara online setiap pertanyaan yang diajukan dalam websitenya.

Mereka membahas apapun dari tentang doa, masalah agama hingga isu modern seperti operasi plastik dan mengunduh film secaran ilegal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved