Segerombolan Gajah Berkeliaran Melintas di Jalan PALI

Segerombolan Gajah Berkeliaran Melintas di Jalan PALI

www.flickriver.com

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dihebohkan dengan hadirnya segerombolan gajah liar menyeberangi jalan antar perbatasan simpang solar - suban Desa Simpang Solar Kecamatan Talang Ubi tepatnya di Unit 8 PT Musi Hutan Persada(MHP).

Menurut warga setempat keluarnya hewan lindung itu, disebabkan banyak pembukaan lahan perkebunan secara besaran-besar di MHP dan warga. Hingga akhirnya habitat hewan lindung itu terusik dan mencari makan tak jauh dari permukiman penduduk.

Pada malam itu, sekitar pukul 21.00 (3/4) Minggu malam, Farlin, bersama rombongannya di kagetkan melihat gerombolan gajah liar melintas di antara jalan simpang solar dan suban tepatnya di Unit 8 PT MHP yang berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi mancing.

"Malam itu(3/4) kami pulang mancing di Desa Sungai Baung, pas kami hendak pulang melintas di jalan simpang solar- suban, 7 ekor segerombolan gajah nyemberang jalan masuk ke hutan," kata Farlin ketika mengobrol santai bersama Tribun, di komplek Pertamina Pendopo, Selasa(5/4).

Farlin menceritakan, jarak antara gajah dengan kendaraan mobil Ford Rangger yang ditumpangi sekitar 10 meter, rombongannya yang ada di dalam mobil itu, langsung kaget melihat gajah liar melintas di jalan.

"Jadi kawan kami dalam mobil itu, langsung jerit gajah-gajah, kalau aku sudah biasa lihat gajah di arah jalan PT MHP, sopir kami melihat gajah nyembarang langsung ngerem mendadak, untung gajah itu, tidak tertabrak," cerita Farlin, warga Pendopo.

Segerombolan gajah berkeliaran, lanjut Farlin, disebabkan habitat lingkung dijadikan pembukaan lahan secara besar-besaran, sehingga gajah itu keluaran untuk mencari makanannya.

"Jarak dari segerombolan gajah melintas, sekitar 1 kilometer dari permukiman penduduk di desa persiapan simpang solar, gajah itu keluar karena kelaparan, karena habitatnya di jadikan lahan perkebunan," jelas Farlin.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha(TU) Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan, Sunyito, SH setiap perkebunan Hutan Tanam Industri (HTI) diwajibkan menyisakan 10 persen hutan Pang liru(Hutan konservasi) dari luas HTI.

"Aturan Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, HTI diwajibkan menyisakan 10 persen untuk hutan konservasi, jika itu tidak dipenuhi maka yang bersangkutan(PT MHP) melanggar aturan, di izin HTI sudah dijelaskan untuk hutan konservasi," ujar Sunyito, ketika dihubungi Tribun melalui via handphone.

Ia menambahkan, dahulunya tahun 2008, ada 28 gajah masuk dalam permukiman penduduk dan merusak lahan warga setempat, dan kita tangkap sebanyak 15 ekor gajah liar di lokasi itu, kemudian masuk Pusat Pelatihan Gajah(PPG).

"Tahun 2008 di daerah HTI, di daerah itu(PALI), 28 ekor gajah masuk di permukiman penduduk dan merusak lahan warga, kami turun dan menangkap 15 gajah masuk PPG," ujarnya.

Jika ada pengaduan dari masyarakat, maupun PT MHP terkait gajah liar masuk permukiman penduduk, lanjut Sunyito, pihaknya siap turun tangan menangani masalah tersebut.

"Kalau ada pengaduan masyarakat, baik PT MHP adanya gajah masuk permukiman penduduk, kita siap turun lokasi tersebut," jelas Sunyito.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved