Narapida dan Pegawai Lapas Klas II A Palembang Lakukan Tes Urine
alam rangka operasi bersih narkoba (bersinar) 2016. Dit Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, dan
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam rangka operasi bersih narkoba (bersinar) 2016. Dit Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, dan dibantu oleh pegawai dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengadakan tes urine di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Wanita Klas II A Palembang, Kamis (31/3/2016).
Seluruh pegawai Lapas, yang berjumlah 73 pegawai satu persatu dicek oleh tim yang beranggotakan sekitar 100 personil ini. Tak hanya pegawai Lapas, puluhan narapida dari total 362 narapida yang mendekam di sel tahanan juga dilakukan tes urine dengan cara acak.
Menurut Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol JA Timisela mengatakan, giat yang dilakukan ini merupakan operasi bersinar 2016, yang bertujuan agar Lapas-Lapas yang ada, bebas dari peredaran dan penggunaan narkoba.
"Kita syukur hasil pemeriksaan kali ini, semua yang ikut tes urine hasil negatif semua," ujarnya saat dibincangi, usai melakukan pelaksanaan tes urine tersebut.
Tes urine ini tak hanya akan diadakan di Lapas Wanita Klas II A, namun seluruh Lapas yang ada di provinsi Sumsel akan dilakukan tes urine secara mendadak.
"Setelah ini kita akan adakan tes urine di Rutan (Rumah Tahanan) Pakjo, namun waktunya masih dirasaikan. Kita akan adakan tes ini secara berkala nantinya, namun akan disesuaikan dengan anggaran," teranganya.
Sementara menurut Kepala Divisi Pemasyrakatan Sumsel, Zulkipli mengatakan, tes urine ini nantinya akan diadakan 4-10 kali dalam setahun di seluruh Lapas di Indonesia. Menurut Zulkipli hal ini sesuai dengan permintaan Kemenkumham yang menginginkan seluruh Lapas zero narkoba.
"Saya juga menegaskan kepada para petugas saya. Bagi mereka yang kedapatan positif menggunakan narkoba, maka saya akan rekomendasikan untuk dilakukan pemecatan," katanya.
Bila para pegawai Lapas yang kedapatan positif menggunakan narkoba, akan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. Maka bagi narapida yang positif menggunakan narkoba, hukumannya akan ditambah, dan hak-haknya akan dikurangi.
"Masa hukumannya akan ditambah. Haknya seperti hak remisi, hal penerima tamu akan dikurangi. Tak hanya itu, banyak pengurangan hak yang diterima oleh narapida yang masih positif menggunakan narkoba," jelasnya.