Suap Penerimaan PNS di Ogan Ilir

Kepala BKD Ogan Ilir Ditahan Kejati Sumsel Terkait Suap Penerimaan PNS

Jumlah uang suap yang diberikan CPNS untuk lolos diperkirakaan mencapai miliaran rupiah.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel/ M Ardiansyah
Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel M Ali Akbar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai tersangka, Kepala BKD Ogan Ilir Drs H Darjis MM (56) langsung ditahan penyidik Kejati Sumsel di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, Rabu (30/3/2016).

Darjis ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan menerima suap dalam penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 lalu.

Uang suap yang diberikan dalam penerimaan CPNS di Ogan Ilir ini bervariasi sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.

Jumlah uang suap yang diberikan CPNS untuk lolos diperkirakaan mencapai miliaran rupiah.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik korban maupun pegawai BKD Ogan Ilir.

Termasuk tersangka sendiri yang sebelumnya menjadi saksi dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap ini," ujar Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel M Ali Akbar ketika ditemui.

Proses penyelidikan terkait kasus suap penerimaan CPNS Ogan Ilir ini, baru dilaksanakan akhir 2015 lalu. Tiga bulan melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi, akhirnya menetapkan Kepala BKD Ogan
Ilir menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Darjis juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved