Hotline Service
Korban Tabrak Motor Tak Ditanggung BPJS
ASALAAMUALAIKUM wr wb, istri saya namanya Muryani, seorang tenaga pendidik. Pada Senin 21 Maret lalu, sekitar jam 9 ditabrak motor yang melawan arus
TRIBUNSUMSEL.COM - ASALAAMUALAIKUM wr wb, istri saya namanya Muryani, seorang tenaga pendidik. Pada Senin 21 Maret lalu, sekitar jam 9 ditabrak motor yang melawan arus. Akibatnya istri saya mengalami robek di kepala lumayan panjang sampai 8 jahitan, dirawat di RS Bunda. Kata perawat di situ kartu BPJS dan Askes tidak berlaku alasannya karena ada "musuh", Jadi katanya urusannya ke Jasa Raharja. Jadi saya pakai biaya sendiri. Pertanyaan saya apa memang begitu peraturannya? Kalau kata bapak-bapak memang peraturannya seperti itu, saya terima saja. Saya tidak bermaksud menjatuhkan instansi tertentu, hanya mencari kebenarannya saja. Atas dimuatnya tulisan saya ini, saya ucapkan terimakasih.
+6285379019***
Jawab:
Penanggung Pertama Jasa Raharja
TERIMAKASIH atas informasinya, menurut aturannya penanggung pertama dari Jasa Raharja. Apabila biaya pelayanan melampaui plafon atau ketentuan yang ditetapkan Jasa Raharja maka sisanya ditanggung BPJS.(edw)
dr Sudarto
Kepala BPJS kota Palembang