Paling Lambat Mei Dana Desa Cair

Paling lambat pencairan dana desa tahap awal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan dicairkan paling lambat Mei 2016. Pencairan tahap awal ini 40 p

TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar pada kesempatan kegiatan Pembekalan peningkatan kualitas aparatur desa tahun 2016, Rabu (23/3). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Retno Wirawijaya S

TRIBUNSUMSEL,COM.BATURAJA - Paling lambat pencairan dana desa tahap awal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan dicairkan paling lambat Mei 2016. Pencairan tahap awal ini 40 persen dari dana Rp 88 miliar untuk raturan desa se kabupaten OKU.

Hal ini ditegaskan, Kabid Pemerintah Desa Badan Pemerdayaan Masyaraka dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKU, Kholik saat dibincangi Tribun Sumsel disela kegiatan Pembekalan peningkatan kualitas aparatur desa tahun 2016, Rabu (23/3).

"Dengan akan dicairkannya dana desa paling lambat Mei 2016 ini, maka pihak pemerintah desa paling lambat akhir Maret ini sudah harus menyerahkan program rencana kerja ke BPMPD," katanya.

Disamping itu Khlolik menjelaskan, kegiatan Pembekalan peningkatan kualitas aparatur desa tahun 2016, salah satu materi mengenai UU 2014 tentang Desa diikuti ratusan peserta yakni Kepala Desa dan Perangkat desa ini, diharapkan Pemdes lebih mengerti dan paham mengenai penggunaan dana desa.

Terutama yang ditekankan mengenai Lpj hasil akhir kegiatan, yang selama ini menjadi kendala.

"Selama ini laporan Lpj menjadi kendala. Makanya kita adakan kegiatan ini. Setiap desa mendapatkan dana yang berbeda. Tergantung pengajuan masing-masing desa. Per desa berpariasi, mulai dari Rp 1 miliar - Rp 1,4 miliar," katanya.

Untuk realisasi dana desa ini ketat. Sebelum, pencairan dana desa tahap dua, pemerintah desa harus sudah melaporkan Lpj kegiatan pencairan dana tahap awal. Jika tidak melaporkan, maka kata Kholik dana tahap dua tidak bisa dicairkan.
"Jadi pencairannya tiga tahap. Pertama 40 persen. Selanjutnya sisanya dilakukan bertahap," ungkapnya.

Disinggung kendala apa yang kerap terjadi dalam hak realisasi dana desa ini, kata Kholik banyak faktor. Antara lain, mulai dari pekerjaan belum selesai, ketidak mampuan aparatur desa dan beberapa hal lainnya.

"Dari kegiatan inilah kita harapkan, pemerintah desa lebih paham. Sehingga tidak ada kendala dikemudian hari. Alhamduillah sekarang ini lebih kurang 90 persen pemerintah desa di OKU sudah mengerti dan paham," ungkapnya.(rws)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved