Pengesahan BOT Kemungkinan Lewat Voting
Jelang penyampaian kesimpulan hasil penelitian dan kajian Panitia Khusus (Pansus) pelaksanaan sistem Bangun Guna Serah (BGS)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG--Jelang penyampaian kesimpulan hasil penelitian dan kajian Panitia Khusus (Pansus) pelaksanaan sistem Bangun Guna Serah (BGS), atau Build Operated Transfer (BOT) dua aset Pemprov Sumsel, yaitu eks RS Ernaldi Bahar dan Pasar Cinde, kemungkinan besar melalui voting atau pemungutan suara, jika suara fraksi tidak semuanya setuju.
Hal tersebut disampaikan ketua Pansus II DPRD Sumsel yang fokus pada BOT Pasar Cinde Palembang. Jelang paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian hasil akhir Pansus melalui pandangan fraksi, pada 4 Maret mendatang.
"Keputusan nanti harus full semua (setuju), jika satu fraksi saja ada yang tidak setuju, maka alternatifnya diputuskan melalui voting,"kata Joncik, Sabtu (27/2/2016).
Menurut Joncik yang juga ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, fraksinya sendiri hingga saat ini belum menentukan sikap terhadap rencana Pemprov Sumsel untuk melaksanakan sistem BOT, terhadap dua aset Pemprov Sumsel.
"PAN selasa ini akan diputuskan di Jakarta, karena kebetulan lagi kunjungan ke Biro hukum Kemendagri dan Ancol untuk mengetahui kelemahan-kelebihan dan keuntungan atau kerugian,"ujarnya.
Ditambahkan mantan Calon Bupati Empat Lawang ini, meskipun belum ada keputusan resmi, pihaknya berpeluang akan menerima sistem BOT tersebut.
"Kalau pribadi saya bukan keputusan fraksi atau ketua Pansus, jika dari sisi kajian sempurnalah, dari beberapa unsur insyaallah tidak ada dilabrak aturan main, mulai lelang, nilai aset dipunya,"ujarnya.
Selain itu, diungkapkan Joncik dengan adanya sistem BGS untuk bangunan yang dinilai tidak bermanfaat, jelas akan menguntungkan Sumsel kedepannya.
"Dimana dengan sisi BGS akan lebih menguntungkan, untuk dua aset yang di BOT, dan akan membuka lapangan pekerjaan luas,"tandasnya.
Dilanjutkan Joncik, paripurna pada 4 Maret nanti selain penyampaian pandangan fraksi terkait Pansus BOt, juga akan diteruskan dengan Paripurna pembahasan Perda.
"Kalau soal Pansus, itu putusan final nantinya disampaikan dan tidak bisa diperpanjang lagi, karena batas waktu kerjanya sudah 45 hari kerja maksimal untuk kerja pansus,"pungkasnya.