Begini Cara Pemusnahan Narkotika Jutaan Rupiah
Adapun jenis narkotika yang akan dimusnahkan yakni ganja sebanyak 1.398.169 gram, sabu-sabu sebanyak 178.336 gram,dan ekstasi sebanyak Rp 120 butir.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM- Kejaksaan Negeri Muaraenim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 293.629.808 kamis,(25/2/2016).
Adapun jenis narkotika yang akan dimusnahkan yakni ganja sebanyak 1.398.169 gram, sabu-sabu sebanyak 178.336 gram,dan ekstasi sebanyak 120 butir.
Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender sementara untuk narkoba jenis lainnya yakni ganja dan sabu serta alat isap (bong) dimusnakan dengan cara di bakar.
Seperti yang dikatakan oleh Kejari Muaraenim, Adhyaksa Darma Yuliano bahwa kasus-kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Muaraenim telah dilakukan dengan maksimal.
Selain itu lanjut Kajari,dari 96 perkara tindak pidana narkotika dari bulan Desember tahun 2014 sampai Januari 2016 yang merupakan perkara pelimpahan melalui Kepolisian dan BNN jenis ganja seberat 1.398,169 gram dari 17 berkas perkara.
"Apabila dikonversi dengan rupiah senilai Rp 5.033.408,untuk sabu-sabu seberat 178.336 gram dari 67 berkas dan apabila dikonversi ke rupiah senilai Rp 252 juta, dan jenis ke tiga yakni pil ekstasi senilai Rp 36 juta dan untuk total keseluruhan jika dikonversi ke rupiah berjumlah Rp 293 juta," katanya.