DPRD Ogan Ilir Minta Perusahan Utamakan Keselamatan Kerja
Selain me-warning perusahaan, dikatakan politisi PAN, pihaknya juga meminta kepada perusahaan agar memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA -- Ketua komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), meminta seluruh perusahaan baik perusahaan swasta maupun BUMN yang tersebar di-16 Kecamatan dalam lingkungan Kabupaten OI, untuk lebih mengutamakan keselamatan kerja kepada karyawannya. Hal tersebut diungkapkan ketua komisi IV DPRD OI Azmi A Hadi, Rabu (24/2), di ruang kerjanya, Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Inderalaya.
Selain me-warning perusahaan, dikatakan politisi PAN, pihaknya juga meminta kepada perusahaan agar memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja. Bukan tanpa alasan. Mengingat beberapa waktu yang lalu terjadinya kecelakaan kerja di PTPN VII Cinta Manis dan mengakibatkan Agustin (35) seorang buruh yang beralamat di Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, harus dilarikan kerumah sakit palembang karena tertimpa besi saat sedang bekerja.
"Sesuai dengan undang-undang No 13 tahun 2003. Dimana, disitu disebutkan perusahaan wajib menyediakan perlengkapan keamanan bagi pekerja dan mengutamakan keselamatan kerja diatas segalanya," ujar Azmi A Hadi, seraya mengungkapkan, namun yang terjadi perusahaan kerapkali tidak memperhatikan keselamatan pekerjanya, dan seakan melakukan pembiaran.
"Sehingga lagi-lagi terjadi kecelakaan kerja yang nyaris menghilangkan nyawa seseorang," tambah anggota DPRD OI dari fraksi PAN ini. Ia mengharapkan kedepan, agar seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten OI untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja serta menjamin asuransi kesehatannya.