Foto Polisi Ini Bikin Heboh, Apa yang Salah?
Seorang oknum anggota kepolisian yang berhenti di lampu merah dengan mengendarai sebuah motor matic mendadak
TRIBUNSUMSEL.COM-Seorang oknum anggota kepolisian yang berhenti di lampu merah dengan mengendarai sebuah motor matic mendadak menjadi perbincangan di media sosial.
Bukan karena prestasi ataupun karena mengungkap sebuah kasus, melainkan plat nomor polisi motor yang dikendarainya mengandung makna yang tidak sopan.
Dalam foto tersebut plat asli motor yang dimilikinya terlihat R 4114 SU.
Namun, disengaja atau tidak, salah satu angka 1 dihilangkan sehingga plat nomornya menjadi R 41 4 SU dan jika diartikan (maaf) RAI ASU atau dalam bahasa Indonesia berarti 'muka anjing'.
Foto onum ppolisi dengan plat nomor unik tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama Agoez Bandz dan mendapatkan berbagai komentar beragam dari sejumlah pengguna Twitter lainnya.
"Plat Sepeda Motor Tak biasa Ini Gegerkan Netizen Banjarnegara"tulis akun Agoez Bandz dalam foto yang diunggahnya tersebut.
Apakah itu diperbolehkan? mari kita mengacu pada peraturan yang sebenarnya.
Berdasarkan pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/plat-nomor-polisi_20160220_103822.jpg)