Korban Saipul Jamil Baru Satu Orang

Bersamaan dengan itu, Iqbal melanjutkan, masyarakat harus bisa peduli

Editor: Sri Hidayatun
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi dangdut Saipul Jamil. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi belum menerima laporan lagi soal adanya korban lain pelecehan seksual oleh Saipul Jamil. Hingga kini, korban Saipul Jamil yang melapor ke polisi baru DS (17).

"Sampai saat ini baru satu itu (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Saipul Jamil kini ditahan di Mapolsek Kelapa Gading. Penahanan tersebut untuk menyelidiki lebih lanjut pelecehan seksual oleh Saipul Jamil, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.

Bersamaan dengan itu, Iqbal melanjutkan, masyarakat harus bisa peduli. Jika ada tindakan dugaan pelecehan seksual, diharapkan melaporkan ke polisi.

"Tolak secara keras jika ada yang berani melakukan pelecehan seksual," kata Iqbal.

Saipul Jamil dilaporkan DS, pemuda yang mengaku telah dilecehkan secara seksual, ke Polsek Metro Kelapa Gading.

Berdasarkan informasi, Saipul melakukan tindakan asusila terhadap DS di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved