Belum Sempat Hirup Udara Segar, Adi Harus Masuk Tahanan Lagi

Belum sempat menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan selama lima bulan di Rutan Pakjo, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Adi saat diamankan di Polresta Palembang, Rabu (17/2/2016) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belum sempat menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan selama lima bulan di Rutan Pakjo, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Adi Firmansuah (27), warga Jalan Tegal Binangun Lorong Rimau Malam Kelurahan Tegal Binangun Kecamatan Plaju Ulu ini kembali harus mendekam di sel tahanan.

Ia dijemput anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, karena terlibat kasus pembobolan rumah kosong milik Rika (30), warga Jalan Nusa Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, pada 6 September 2013 yang lalu.

"Pelaku ini terekam jelas di kamera pemantau CCTV yang ada dirumah korban, jadi kita kejar. Sempat beberapa kali kita gerebek kediaman pelaku, ternyata ia sudah diamankan. Sehingga saat pelaku baru keluar dari Rutan Pakjo, langsung kita jemput," ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2016).

Robert menambahkan, tertangkapnya Adi ini berdasarkan laporan korban yang tertera dengan no. LP/ B-2452/ IX/ 2013/ Sumsel/ Resta. "Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara Adi saat dibincangi di Mapolresta Palembang mengaku, aksi pembobolan tersebut dilakukan bersama rekannya Robet dan salah satu petugas keamanan yang berada di daerah tersebut.

Disana, kawanan ini berhasil mengambil satu buah handphone (hp) dengan tipe Blackberry Curve 9300 warna putih, satu buah Tab Mito T 500 warna hitam dan tiga unit jam tangan.

"Niat hati setelah keluar dari penjara ini, ingin menemui anak. Malah saya ditangkap lagi," keluh pria yang sudah tiga kali bolak-balik masuk penjara ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved