Gara-gara Saling Tatap Mata, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Orang

P (20) akan menghabiskan masa mudanya di penjara. Ia menghabisi nyawa Ecky Oktavian Syahid (20), warga Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kot

Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNSUMSEL.COM, BOGOR - FP (20) akan menghabiskan masa mudanya di penjara. Ia menghabisi nyawa Ecky Oktavian Syahid (20), warga Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun Tribun, FP nekat membacok korban dengan senjata tajam celurit.

Aksi tersebut terjadi ketika FP berpapasan dengan Ecky di Jalan Suryalaga, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 05.45 WIB.

"Saat itu korban bersama saksi sedang jalan kaki dengan membawa stick golf dari arah pertigaan Pasir Kuda. "

"Setelah sampai Jalan Suryalaga, tiba tiba dari seberang jalan bertemu dengan FP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada Tribun, melalui pesan singkatnya.

Kala itu, ujar Sulistyo, FP sedang dibonceng sepeda motor seorang pemuda. FP langsung menghampiri korban setelah berpapasan dengan korban.

Tanpa basa-basi ia langsung menyabetkan celuritnya ke arah korban. Akibat sabetan tersebut, Ecky mengalami luka di bagian kepala atas.

"Korban terjatuh di jalan dan berlumuran darah. Korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis. Sekitar pukul 09.28 WIB korban meninggal dunia di RSUD Kota Bogor," ujar Sulistyo.‬

‪Sulistyo mengatakan, pelaku sendiri kini telah diamankan setelah petugas Polsek Bogor Barat mendapatkan laporan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Selain itu, Polsek Bogor Barat melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk tidak terpancing dan melakukan aksi balasan.

"Motifnya ketersinggungan saat ditatap oleh korban dan pelaku merasa ditantang. Pelaku langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit‬," ujar Sulistyo. Tersangka sendiri dikenakan pasa 351 ayat 3 jo 338 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun. (cis)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved