Warga Patok dan Jual Lahan PT Tempirai

Pasca kedatangan presiden tadi, sehingga pemerintah ditekan untuk menghentikan aktifitas perusahaan dan mencabut izin perusahaan serta HGU.

Editor: M. Syah Beni
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Kabag Pertanahan H Amri Ubaidah saat meninjau lokasi eks terbakar persisnya yang pernah dikunjungi Presiden RI Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Lahan perusahaan PT Tempirai Palm Resources di kawasan Jalan Sepcuk Desa Pulao Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terbakar pada Juli 2015 lalu, lokasi perkebunan pernah dikunjungi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kini lahan yang terbakar telah di pasang patok dan dijual kavlingan oleh warga mengatasnamakan kelompok Sohargani warga Pedamaran Timur.

Menurut informasi yang dihimpun, Jumat (5/2/2016), pasca dicabut dan dibekukan perusahaan PT Tempirai Palm Resources oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lantaran perusahaan diduga telah membiarkan lahan yang termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terbakar. Akibat dari lahan terbakar, banyak masyarakat dan negara yang merasa dirugikan. Sehingga Presiden RI Jokowi mendatangi Kabupaten OKI untuk melihat dari dekat lahan yang terbakar.

Pasca kedatangan presiden tadi, sehingga pemerintah ditekan untuk menghentikan aktifitas perusahaan dan mencabut izin perusahaan serta HGU. Setelah keluar surat pencabutan hingga pembekuan perusahaan oleh pemerintah, lalu moment manis itu disambut oleh oknum warga yang mengatasnamakan kelompok Sohargani warga Pedamaran Timur, mematok lahan yang terbakar lalu dijual secara kamplingan ke masyarakat dengan harga bervariasi.

Diketahuinya, lahan perusahaan yang dibekukan pemerintah itu yang dijual, lalu pemerintah daerah melalui Bagian Pertanahan, Polres OKI, Kodim 00402/OKI-OI, Pol PP dan Kesbangpolinmas mendatangi lokasi dan menertibkan aksi pematokan lahan yang masih di police line.

Pematokan lahan itu, dilakukan warga setelah kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) RI, membekukan izin lingkungan PT Tempirai, dan memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan lahan eks kebakaran itu kepada negara.

“Sebenarnya mereka yang mengkalim lahan itu adalah Sohargani, warga Pedamaran, mereka mulai mematok lahan itu sejak November 2015 lalu, tanah itu dijual kavlingan seharga Rp 35 juta,” kata Kaban Kesbangpolinmas H Pratama Suryadi SP didampingi Kabag Pertanahan H Amri Ubaidah.

Menurut Pratama, sampai saat ini sudah ada 40 warga yang berasal dari Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung membeli tanah kavlingan yang di klaim Sohargani itu. “Mereka sudah membayar uang muka (DP) Rp 2 juta, bahkan Sohargani mengerahkan alat berat untuk membuat kanal di lahan tersebut, kasus ini sudah dilaporkan oleh manajemen PT Tempirai ke Polres OKI, kasus penyerobotan tanah,” tutur Pratama pada wartawan.

Kasat Pol PP, Alexander membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang mematok lahan tersebut. “Terakhir hari Rabu (3/2/2016) kita temui masyarakat yang sudah membayar DP untuk lahan tersebut, aktivitas mereka sudah kita hentikan dan kita minta untuk meninggalkan lokasi, karena lahan itu masuk dalam lahan HGU PT Tempirai, dan sebagain masuk kawasan hutan lindung,” ujar Alex.

Kepala Dinas Perkebunan H Asmar Wijaya MSi membenarkan, lahan eks terbakar masuk HGU PT Tempirai mulai di patok oknum warga. “Mereka bahkan menggunakan alat berat untuk membuat kanal, sudah di buat kanal selebar 4 meter, mereka mengatasnamakan kelompok Sohargani, pembelinya banyak warga Mesuji Lampung,” sebut Asmar.

Menurut Asmar, memang beberapa bulan yang lalu izin lingkungan PT Tempirai di bekukan oleh kementrian LHK, tetapi pembekuan tersebut sudah di cabut oleh kementrian LHK. “Kami mendapat informasi bahwa memang pembekuan izin lingkungan dari kementrian LHK sudah dicabut, tetapi surat tembusan secara resmi kami belum mendapatkanya,” singkatnya. Mat Bodok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved