Bareskrim Periksa RJ Lino untuk Kelima Kalinya

Menurut salah seorang kuasa hukumnya, Freidrich Yunadi, kliennya datang didampingi kuasa hukum ke Bareskrim Mabes Polri tepat pukul 09.00 WIB.

Fabian Januarius Kuwado
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (6/1/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino pada Kamis (28/1/2016).

"Betul, ini pemeriksaan lanjutan. Ini pemeriksaan kelima yang bersangkutan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Kombes (Pol) Agung Setya, Kamis siang.

Menurut salah seorang kuasa hukumnya, Freidrich Yunadi, kliennya datang didampingi kuasa hukum ke Bareskrim Mabes Polri tepat pukul 09.00 WIB.

"Semula kan mau diperiksa tanggal 19 Januari. Tapi karena Pak Lino praperadilan melawan KPK, ditunda. Kami mengajukan hari ini dan saat ini sedang diperiksa," ujar Freidrich melalui pesan singkat.

Lino diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane oleh perusahaan BUMN tersebut. Hingga pukul 12.30 WIB, Lino belum selesai diperiksa.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah menetapkan Direktur Teknik dan Operasional Pelindo II, Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved