Tanah Orangtua Diserobot, Ahli Waris Tuntut 100 M
"Jadi tanah ini secara sah milik dari Suidi dan tertera dalam surat keterangan hak kebun tanah usaha yang dikeluarkan pada tahun 1957,"
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merasa tanah miliknya seluas 72 m x 150 m yang berada di Jalan Veteran, yang sekarang telah menjadi Komplek Pertokoan Rajawali telah diserobot oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Membuat ahli waris dari Suidi sang pemilik tanah, yakni Suginah, warga Jalan Kemang Manis Lorong Binjai Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) I ini membuat gugatan perdata kepengadilan negeri.
Gugatan itu ditunjukkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Asmawati, Hadi Rukito, dan Handoko Rukito selaku pihak yang menyerobot tanah miliknya.
Menurut kuasa hukum Suginah, Rasyid Ariman mengatakan, sebenarnya pihaknya telah melakukan gugatan ini sejak Februari 2015 yang lalu. Mereka menuntut pihak tergugat untuk mengganti rugi lahan yang sekarang telah dijadikan komplek perkantoran tersebut.
Setahun tuntutan itu berlalu, Kamis (21/1/2016) pagi pihak pengadilan yang dihadiri juga oleh pihak BPN, Pemkot, dan pemilik tanah melakukan pemeriksaan lokasi tanah yang menjadi sengketa, sebagai tahap akhir untuk memutuskan hasil perkara tersebut.
"Jadi tanah ini secara sah milik dari Suidi dan tertera dalam surat keterangan hak kebun tanah usaha yang dikeluarkan pada tahun 1957," ujar Rasyid saat dibincangi dilokasi pengecekan lahan yang disengketan tersebut.
Rasyid menambahkan, setelah lahan digarap sedemikian, pada tahun 1991, lahan tersebut digusur oleh Pemkot, dan diambil oleh Asmawati. Selanjutnya, lahan itu dijualkannya kepada keluarga Rukito.
"Saat penggusuran itu, dilakukan secara paksa, dan tidak ada ganti rugi. Tanah ini, saat itu dianggap milik Asmawati. Namun, setelah diselediki ternyata tanah milik Asmawati itu berada di Komplek PCK Kelurahan 9 Ilir," katanya.
Saat itu, pihak keluarga Suidi tak langsung melakukan gugatan. Namun, setelah melengkapi berkas-berkas administrasi, barulah keluarga Suidi melakukan gugatan ke pengadilan.
"Minggu depan, keputusan dari perkara tersebut. Kita tidak ingin membongkar bangunan yang sudah tertata rapi ini. Namun kita menggunggat mereka sebesar Rp 100 M. Kita tinggal lihat bagaimana hasil dari sidang," ungkapnya.