Walhi Laporkan Parlas Nababan ke KY

"Banyak kejanggalan dalam fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu kami, Walhi Sumsel melaporkan hakim Parlas Nababan dan kawan-kawan ke Komisi Yudisi

TRIBUNSUMSEL.COM/ANDI AGUS TRIYONO
Ketua dewan daerah Walhi Sumsel, Ahmad Muhaimin di kantor penghubung KY Sumsel. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Andi Agus Triyono

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan mendatangi kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Selatan, Selasa (12/1/2016) sore.

Kedatangan Walhi Sumsel tersebut untuk melaporkan hakim pengadilan Negeri kelas IA Palembang terkait putusan gugatan KLHK terhadap PT BMH beberapa waktu lalu.

"Banyak kejanggalan dalam fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu kami, Walhi Sumsel melaporkan hakim Parlas Nababan dan kawan-kawan ke Komisi Yudisial," ujar ketua Dewan Daerah Walhi Sumsel, Ahmad Muhaimin pada Tribunsumsel.com, Selasa (12/1/2016) sore.

Kata dia, kedatangannya kali ini selain melaporkan juga berkoordinasi tentang persyaratan-persyaratan yang dianggap kurang.

"Dalam waktu dekat kami lengkapi untuk berkas-berkas yang belum lengkap," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, terdapat empat poin yang menjadi kejanggalan dalam putusan yang dilakukan hakim, diantaranya putusan kebakaran hutan dan lahan itu tidak merugikan negata karena lahan yang terbakar masih bisa ditanami lagi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved