Kejagung Bakal Periksa Hary Tanoe Terkait Kasus Transaksi Fiktif PT Mobile 8

Hary Tanoesoedibjo merupakan pemilik saham mayoritas saat dugaan transaksi fiktif itu berlangsung antara tahun 2007 sampai 2009.

Tribun Jateng/Muh Radlis
Hary Tanoesoedibjo 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dalam upaya mengungkap dugaan pemalsuan transaksi yang dilakukan PT Mobile 8, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan hendak memeriksa pengusaha media Hary Tanoesoedibjo.

Hary Tanoesoedibjo merupakan pemilik saham mayoritas saat dugaan transaksi fiktif itu berlangsung antara tahun 2007 sampai 2009.

"Kejadian kasusnya 2007 sampai 2009, waktu itu punya siapa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).

Pemanggilan, disebut Jaksa Agung akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, mantan kader Partai Nasdem ini tidak menyebut waktu pasti.

Meski demikian, Prasetyo memastikan kasus ini akan terus berlangsung dan jajarannya tengah berupaya mengumpulkan alat bukti.

"Sudah penyidikan, kita akan evaluasi lagi, perkara itu akan jalan terus," katanya.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.

Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved