RJ Lino: Ini Lucu Jika Saya Dibilang Merugikan Negara

Lino dianggap melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.

Editor: Weni Wahyuny
Fabian Januarius Kuwado
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (6/1/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino heran jika pengadaan quay container crane (QCC) disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan negara.

"Ini lucu jika dibilang saya merugikan negara," ujar Lino di Kompleks Mabes Polri, Rabu (6/1/2016).

Lino mejelaskan, lelang QCC telah dilakukan sejak 2007 sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo. Setidaknya lelang sudah dilakukan lebih dari 10 kali. Namun, pembelian container crane selalu gagal.

Sementara itu, akibat ketiadaan container crane itu, waktu bongkar muat menjadi lama dan biayanya membengkak. Namun, ketika dirinya menjabat sebagai dirut, ia memutuskan untuk membelinya melalui penunjukan langsung.

"Misalnya di (pelabuhan) Pontianak, ongkos angkutnya itu bisa sampai Rp 6,5 juta. Hari ini, ongkos angkutnya hanya Rp 2,5 juta. Orang itu kadang-kadang enggak sadar uang masyarakat di-save," ujar dia.

Lino akan menguji penetapan tersangka dirinya oleh KPK melalui praperadilan. Lino mengatakan, sidang praperadilan perdana akan digelar pada 11 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Lino terjerat persoalan hukum di KPK. Lembaga "superbodi" itu menetapkan Lino sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan QCC pada 2010.

Lino dianggap melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.

Dia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved