Gugatan Paslon Helmy-Muchendi Diterima MK, Sidang Perdana Digelar 8 januari
pihaknya meminta KPUD OI membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten dan beberapa item-item lainnya
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA -- Gugatan tim pasang calon (paslon) urut satu Helmy-Muchendi akhirnya diterima oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum paslon urut 1 Helmy-Muchendi, Mualimin SH, Selasa (5/1) ketika dihubungi melalui via telepon selluler.
Menurut Mualimin, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten OI yang diterima oleh pihak MK itu, berdasarkan register perkara bernomor 08/PHP.BUP-XIV2016/ tertanggal 4 Januari 2016.
"Ya benar, gugatan kita telah diterima oleh pihak MK. Kemudian, tahapan selanjutnya sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (8/1) nanti pukul 16.30, di gedung MK lantai 2 Jakarta," kata kuasa hukum paslon urut 1 Helmy-Muchendi. Ia menjelaskan, ada beberapa item gugatan Pilkada yang diterima oleh pihak MK tersebut.
Antara lain lanjutnya, yakni pihaknya meminta KPUD OI membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten dan beberapa item-item lainnya termasuk pelanggaran Pilkada seperti dugaan "money politik" yang diduga dilakukan oleh paslon urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam. "Kami minta pihak KPUD OI membatalkan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten yang digelar oleh KPUD OI beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia menyatakan, dasarnya adalah sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2015 Kabupaten OI, 9 Desember lalu, pihaknya menemukan adanya 26 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang telah dilaporkan kepada pihak Banwaslu Sumsel.
Lanjutnya, Instruksi dari Banwaslu Sumsel meminta kepada pihak KPUD OI untuk melakukan pengarsiran terhadap temuan DPT ganda tersebut.
"Kendati temuan 26 ribu DPT ganda tersebut telah kita laporkan. Namun, kenyataannya pihak KPUD OI tetap menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten. Atas dasar itulah kita menggugat agar pihak KPUD OI membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten. Dan kita telah menyiapkan bukti yang akan disiapkan pada sidang perda a Jumat (8/1) mendatang," jelas kuasa hukum paslon urut 1.
Sementara itu, ketua KPUD OI Annahrir SAg MSi ketika dikonfirmasi melalui via telepon selluler membenarkan kalau gugatan yang diajukan oleh tim paslon urut satu telah diterima oleh MK.
"Siap mengikuti segala prosedur dan tentunya kita juga telah menyiapkan bukti konkrit di persidangan nanti," ujar ketua KPUD OI.
Seperti diketahui, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten, paslon nomor urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam unggul dari dua paslon lainnya.
Dengan perolehan hasil dari paslon urut 1 Helmy-Muchendi berjumlah 94.404 suara. Kemudian paslon urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam memperoleh 107.378 suara.
Sedangkan, paslon urut 3 Sobli-Taufik Toha memperoleh sebanyak 14.935 suara.
Atas ketidakpuasan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten yang digelar oleh pihak KPUD menyebabkan kuasa hukum paslon urut satu melakukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. (BERI SUPRIYADI/SP)