Lion Air Membantah Ada Jaringan Pencuri di Kompartemen Pesawat
"Tradisi seperti itu bagi pelaku. Kami tidak seperti itu. Kami menyerahkan kepada Polres Bandara Soetta apabila ada jaringan," tutur Harris Arthur
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Head Of Corporate Lawyer Lion Group, Harris Arthur Hedar, mendukung upaya aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian di kompartemen pesawat.
Pihaknya tak mengetahui ada jaringan teroganisir dalam kasus pencurian itu.
Dia membantah pegawai maskapai berlambang Singa itu mempunyai kebiasaan mengambil barang di tas penumpang.
"Tradisi seperti itu bagi pelaku. Kami tidak seperti itu. Kami menyerahkan kepada Polres Bandara Soetta apabila ada jaringan," tutur Harris Arthur saat dihubungi, Senin (4/1/2016).
Sebanyak empat oknum pekerja maskapai penerbangan Lion Air diberhentikan secara tidak hormat.
Mereka diduga terlibat mencuri di kompartemen pesawat.
Mereka yaitu, S (22) dan M (29), selaku porter, serta A (28) dan H (29), selaku petugas keamanan.
Aksi kejahatan terjadi di area ground handling terminal 1 C Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
"Oknum terlibat, kami melakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah pecat," kata dia.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan kerjasama Lion Air dengan pengelola Bandara Soetta dan aparat Polres Bandara Soetta.
Pengungkapan berawal dari laporan penumpang yang sering kehilangan tas.
Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap pelaku kejahatan tersebut.
"Kami meminta supaya CCTV bandara dibuka. Ada oknum melakukan pencurian. Lalu, kami berkoordinasi dengan polisi," ujarnya.
Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian di kompartemen pesawat.
Sebanyak empat orang yang diduga melakukan tindak pidana diamankan.