Mahkamah Konstitusi Diplesetkan Menjadi Mahkamah Kalkulator

"Tentu itu bukan merupakan maksud dan tujuan dibuatnya mekanisme proses penyelesaian sengketa hasil pilkada," kata Fadli di kantornya, kawasan Kebayor

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas memeriksa berkas pengaduan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015). Mahkamah Konstitusi menerima pengaduan sengketa Pilkada Serentak tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga 22 Desember 2015 dan akan mulai disidangkan pada 7-23 Januari 2016. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) punya pekerjaan baru menangani sengketa hasil perhitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2015 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk menangani 147 laporan gugatan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2015, MK diminta untuk tidak hanya menyelesaikan sengketa berbasis data angka perolehan suara.

Koordinator Pemantauan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, jika hanya mengadili soal ketepatan angka semata, maka MK tidak lebih dari Mahkamah Kalkulator.

"Tentu itu bukan merupakan maksud dan tujuan dibuatnya mekanisme proses penyelesaian sengketa hasil pilkada," kata Fadli di kantornya, kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2016).

Menurutnya, dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, MK harus berdiri di atas Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penyelesaian sengketa, tidak hanya berkutat pada polemik hasil suara.

"MK tidak bisa hanya menguji dalam rekapitulasi sehingga MK harus lebih melihat materil. Muncul keputusan tidak hanya soal suara tapi kepada proses pemilu itu berjalan," katanya.

Untuk itu Fadil meminta MK menekankan penyelesaian hasil sengketa pada persoalan substansi, bukan hanya permasalahan angka dan suara.

"Dengan menggali persoalan substantif, mk akan lebih bisa melihat integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved