Tak Semua Masalah Kesehatan Bisa Dilayani BPJS, Ini Daftarnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.

Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Salah seorang pemudik mendapatkan pelayanan kesehatan di posko BPJS Kesehatan di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (13/7/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun, tidak semua masalah kesehatan bisa dilayani melalui BPJS kesehatan.

Berikut beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan :

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan / atau alcohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja meyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, sin se, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, susu
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa / wabah
15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved