Tahun Baru 2016

Tahun Baru, Pelayanan Samsat Libur Dua Hari

Pelayanan untuk pembayaran pajak kendaraan yang biasanya dilakukan masyarakat untuk dua hari kedepan tidak dapat dilaksanakan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelayanan untuk pembayaran pajak kendaraan yang biasanya dilakukan masyarakat untuk dua hari kedepan tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini karena hari Jumat (1/1/2016) masuk dalam cuti nasional atau tahun baru, sedangkan untuk Sabtu (2/1/2016) berdasarkan hasil rapat bersama jika jika pelayanan samsat juga diliburkan.

"Untuk wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut, tidak akan dikenakan denda. Itu dilakukan berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan bersama Dispenda Sumsel," ujar Kasubdit Reg Iden AKBP Prasetyo didampingi Kasi STNK Kompol Harris Batara, Kamis (31/12/2015).

Nantinya, pelayanan samsat akan kembali normal pada Senin (4/1/2016).

Sehingga wajib pajak yang kendaraannya sudah jatuh tempo dapat langsung melakukan pembayaran pajak tidak hanya di samsat induk yang berada di Jalan POM IX Palembang akan tetapi juga dapat dilakukan di samsat keliling, samsat corner, samsat drive true, kasir Bank BSB.

"Jadi diharapkan, bagi wajib pajak yang kendaraannya sudah jatuh tempo diharapkan segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Karena batas toleransi yang diberikan hingga hari Senin tanggal 4 Januari 2016," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved