Sri Haryati Laporkan Anggota Dewan Lahat atas Dugaan Kasus Penggelapan Dana

Transaksi penjualan itu sendiri terjadi berlangsung pada 18 November 2015 yang lalu.

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Sri Haryati saat melapor ke Polresta Palembang, Selasa (29/12/2015) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sri Haryati (23), warga yang tinggal di Jalan Residen Amaludin Kelurahan Pasar Lamo Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat datang ke Polresta Palembang.

Ia jauh-jauh datang ke Polresta Palembang untuk melaporkan seorang anggota dewan yang bertugas di Lahat berinisial PK (60), Selasa (29/12/2015).

PK dilaporkan, karena diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp 20 juta, usai melakukan penjualan tanah milik ayah Sri yang terletak di kawasan Kecamatan Gandus.

Transaksi penjualan itu sendiri terjadi berlangsung pada 18 November 2015 yang lalu.

Dihadapan petugas, Sri menceritakan, peristiwa itu bermula saat ayahnya membeli tanah seluas 18 kapling bersama 13 rekannya yang lain.

Namun, karena khawatir tanah tersebut tak terurus, sehingga tanah tersebut sepakat untuk dijual.

"Kalau dulu belinya Rp 500 ribu, 25 tahun yang lalu, belinya sama pak PK itu. Nah sekarang tanah itu dihargai Rp 20 juta sekapling," ungkapnya saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Sepakat untuk menjual tanah itu, lalu para pemilik tanah itu menghubungi Ardan, selaku lurah di daerah tersebut untuk menjualkan tanah tersebut.

Tak memiliki banyak koneksi, lantas Ardan mengusakan penjualan tanah tersebut kepada PK.

"Jadi sebulan yang lalu sudah cair dananya. 13 pemilik tanah yang lain sudah dibayar uangnya, tapi ayah saya belum," ungkapnya.

Sri menambahkan, dirinya sudah menanyakan masalah tersebut ke pada PK, namun menurutnya dana tersebut sudah diserahkan kepada Ardan selaku lurah.

"Giliran ditanya ke lurah, katanya di PK itu. Tapi saat dikonfirmasi tadi pagi lurah itu baru jujur jika uang sisa penjualan tanah sebesar Rp 72 juta sudah diambil oleh PK tersebut. Disitu jatah ayah saya Rp 20 juta, yang lain saya tidak tahu pak, namun memang yang Rp 12 juta itu upah dia menjualkan tanah tersebut. Bila di total penjualan tanah tersebut sekitar Rp 400 juta," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved