Pemeriksaan RJ Lino sebagai Saksi Ditunda Hingga Tahun Depan
Permintaan itu sudah disampaikan pihak Lino ke penyidik Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Frederich Yunadi.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero), RJ Lino hari ini, Senin (28/12/2015) batal diperiksa di Bareskrim. Lino diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane.
Pemeriksaan batal karena RJ Lino baru saja diberhentikan dari PT Pelindo II dan RJ Lino harus melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat baru.
Permintaan itu sudah disampaikan pihak Lino ke penyidik Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Frederich Yunadi. Dan pihak Lino meminta pemeriksaan diundur hingga awal tahun depan.
"Pak Lino tidak bisa hadir karena masih banyak kegiatan. Kami sudah sampaikan soal ini ke penyidik dan penyidik menerima. Kan status Pak Lino juga masih saksi. Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada 11 Januari 2015 nanti," ujar Frederich pada Tribunnews.com, Senin (28/11/2015).
Frederich menambahkan pihaknya akan tetap kooperatif dengan penyidik Bareskrim. Dan pada pemeriksaan 11 Januari 2015 mendatang, Lino pasti akan hadir ke Bareskrim untuk kembali diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar akhirnya bersuara soal KPK yang lebih dulu menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Menurutnya wajar jika KPK lebih dulu menetapkan tersangka terhadap RJ Lino pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus itu sejak 2010 atau lima tahun silam.